Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia Oleh Pihak Asing.
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Di era globalisasi pembuatan film oleh pihak asing dapat dilakukan di Indonesia, untuk menghindari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia, pembuatan film oleh pihak asing di Indonesia harus mendapatkan izin. Saat ini belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian izin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing.
PESYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENGGUNAAN LOKASI
Pasal 2
(1) Menteri memberikan Izin Penggunaan Lokasi kepada Pihak Asing yang melakukan pembuatan Film dengan menggunakan lokasi di Indonesia.
(2) Menteri dalam memberikan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
Pasal 3
(1) Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib bekerja sama dengan pelaku usaha pembuatan Film di Indonesia sebagai mitra pendamping lokal.
(2) Pelaku usaha pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pembuatan Film dan terdaftar dalam data perfilman serta memiliki TDUP.
(3) Izin Penggunaan Lokasi oleh Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. profil perusahaan bagi Pihak Asing yang berbentuk badan usaha;
b. daftar nama setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film dan posisinya dalam pembuatan Film;
c. daftar riwayat hidup setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film;
d. fotokopi paspor setiap insan perfilman asing yang dilibatkan;
e. TDUP mitra pendamping lokal;
f. jadwal pembuatan Film;
g. lokasi pembuatan Film dan objek perekaman gambar;
h. daftar peralatan yang digunakan;
i. surat pernyataan kerja sama dengan merujuk pada kontrak kerja; dan
j. pernyataan kesanggupan menghormati dan mematuhi norma, adat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya, anda bisa mendownload Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia Oleh Pihak Asing melalui link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud No 48 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia Oleh Pihak Asing yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/
Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Di era globalisasi pembuatan film oleh pihak asing dapat dilakukan di Indonesia, untuk menghindari pengaruh negatif yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan jati diri bangsa Indonesia, pembuatan film oleh pihak asing di Indonesia harus mendapatkan izin. Saat ini belum ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian izin kepada pihak asing yang akan membuat film yang menggunakan lokasi di Indonesia sehingga perlu diatur.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia oleh Pihak Asing.
PESYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN PENGGUNAAN LOKASI
Pasal 2
(1) Menteri memberikan Izin Penggunaan Lokasi kepada Pihak Asing yang melakukan pembuatan Film dengan menggunakan lokasi di Indonesia.
(2) Menteri dalam memberikan Izin Penggunaan Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengembangan perfilman.
Pasal 3
(1) Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib bekerja sama dengan pelaku usaha pembuatan Film di Indonesia sebagai mitra pendamping lokal.
(2) Pelaku usaha pembuatan Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pembuatan Film dan terdaftar dalam data perfilman serta memiliki TDUP.
(3) Izin Penggunaan Lokasi oleh Pihak Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. profil perusahaan bagi Pihak Asing yang berbentuk badan usaha;
b. daftar nama setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film dan posisinya dalam pembuatan Film;
c. daftar riwayat hidup setiap insan perfilman asing yang terlibat dalam pembuatan Film;
d. fotokopi paspor setiap insan perfilman asing yang dilibatkan;
e. TDUP mitra pendamping lokal;
f. jadwal pembuatan Film;
g. lokasi pembuatan Film dan objek perekaman gambar;
h. daftar peralatan yang digunakan;
i. surat pernyataan kerja sama dengan merujuk pada kontrak kerja; dan
j. pernyataan kesanggupan menghormati dan mematuhi norma, adat istiadat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya, anda bisa mendownload Permendikbud Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia Oleh Pihak Asing melalui link yang saya sematkan di bawah ini;
Permendikbud No 48 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 48 Tahun 2018 tentang Izin Penggunaan Lokasi Pembuatan Film di Indonesia Oleh Pihak Asing yang dapat saya informasikan, semoga bermanfaat. Sumber http://www.websiteedukasi.com/