Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya

Bunyi dari Pasal 7, 7a, 7b, 7c ayat 1, 2, 3, 4, 5 UUD 1945 dan Penjelasannya - Pasal - pasal ini termasuk kedalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pada awalnya pasal 7 UUD 1945 tidak memiliki ayat didalamnya, namunsetelah amandemen pertama dan ketiga pasal ini mengalami penambahan yaitu menjadi pasal 7, 7a, 7b yang memiliki 7 ayat didalamnya dan 7c. Pasal ini secara garis besar mengatur tentang masa jabatan dan tata cara memberhentikan presiden dan wakilnya.

Bunyi dari pasal 7, 7a, 7b, dan 7c UUD 1945

Mengenai bunyi lengkap dari pasal 7, bunyi pasal 7a, 7b dan bunyi pasal 7c akan kami tampilkan secara lengkap pada gambar - gambar berikut ini, walaupun dalam bentuk gambar tentu saja tidak akan mengurangi dari pada isi pasal - pasal ini.

Pasal 7 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Pasal 7 ini mengalami amandemen dua kali yaitu pada amandemen 1 dan ke 3. untuk pasal 7 sendiri mengalami perubahan pada amandemen 1 yang isinya mengenai masa jabatan seorang presiden. Bunyi lengkapnya terlihat pada gambar berikut ini:
 pasal ini termasuk kedalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya
 pasal 7 sebelum amandemen
Gambar diatas menunjukkan bunyi dari  pasal 7 UUD 1945 sebelum mengalami perubahan.

Bunyi dari pasal 7, Bunyi pasal 7a, Bunyi pasal 7b, dan Bunyi pasal 7c UUD 1945 setelah Amandemen

Setelah adanya amandemen pada undang - undang dasar 1945, maka pasal 7 ini mengalami penambahan yaitu Bunyi pasal 7a, 7b yang memiliki 7 ayat dan  Bunyi pasal 7c. Untuk bunyi lengkapnya dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Pasal 7
Berikut ini bunyi lengkap dari pasal 7 Undang - undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah dilakukan perubahan pada amandemen yang pertama.
 pasal ini termasuk kedalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya
 pasal 7 setelah amandemen
Gambar tersebut menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 7 Undang - Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah adanya amandemen yang pertama.
Bunyi Pasal 7a
Untuk lengkapnya bunyi pasal 7a UUD 1945 bisa dilihat pada gambar berikut  ini: 
 pasal ini termasuk kedalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya
bunyi pasal 7a
Gambar tersebut menunjukkan bunyi lengkap dari bunyi pasal 7a Undang - Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah adanya amandemen.
Bunyi Pasal 7b
Untuk bunyi lengkap pasal 7b UUD 1945 bisa dilihat pada gambar berikut  ini: 
 pasal ini termasuk kedalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya
bunyi pasal 7b ayat 1, 2, 3, dan 4
Gambar tersebut menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 7b ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang - Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah adanya amandemen.
 pasal ini termasuk kedalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya
bunyi pasal 7b ayat 5, 6 dan 7
Gambar tersebut menunjukkan bunyi lengkap dari pasal 7b ayat 5, 6 dan 7  Undang - Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah adanya amandemen.
Bunyi Pasal 7c
Untuk lebih lengkapnya bunyi pasal 7c UUD 1945 bisa dilihat pada gambar berikut  ini: 
 pasal ini termasuk kedalam bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara Bunyi Pasal 7, 7a, 7b, ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7 dan 7c UUD 1945 dan Penjelasannya
bunyi pasal 7c
Gambar tersebut menunjukkan bunyi lengkap dari bunyi pasal 7c Undang - Undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 setelah adanya amandemen.

Penjelasan Pasal 7, 7a, 7b dan 7c UUD 1945

Penjelasan secara singkat mengenai pasal 7, bunyi pasal 7a, 7b ayat 1 sampai dengan 7 dan bunyi pasal 7c dari UUD 1945 dapat dilihat berikut ini:

Penjelasan Pasal 7
Pasal 7 sebelum amandemen menjelaskan bahwa jabatan seorang Presiden dan wakilnya  adalah 5 tahun dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembalai untuk jangka waktu yang sama. Namun Setelah adanya  Amandemen terhadap UUD maka jabatan seorang presiden dan wakilnya tetap 5 tahun tetapi dan hanya bisa menjabat selama dua periode. Dengan demikian tidak akan ada kekuasaan abadi lagi seperti pada era pemerintahan Pak Soeharto.

Penjelasan Pasal 7a
Pasal 7a ini menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat  dengan usulan dari  Dewan Perwakilan Rakyat  memiliki hak untuk  memberhentikan jabatan seorang Presiden dan Wakilnya apabila  Presiden dan wakilnya telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum. Sebagai contohnya yaitu korupsi, berkhianat terhadap negara, serta melakukan tindakan penyuapan dan yang terakhir ternyata tidak memenuhi syarat sebagai seorang presiden.

Penjelasan Pasal 7b ayat 1
Pasal tb ayat 1 ini menerangkan bahwa Sebelum menyampaikan usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan seorang Presiden ataupun Wakilnya dari jabatan yang diembannya, maka  Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu mengajukan permintaan ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan apakah Presiden atau Wakilnya itu benar - benar telah terbukti melakukan tindakan pada pasal 7a.
Penjelasan Pasal 7b ayat 2
Pasal 7b ayat 2 ini menjelaskan tentang fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kinerja Presiden dan Wakilnya.
Penjelasan Pasal 7b ayat 3
Pasal ini menjelaskan tentang keharusan DPR melakukan sidang dan mendapat dukungan sekurang - kurangnya 2/3 dari anggota yang hadir dalam persidangan, hal ini dilakukan sebelum meminta MK untuk memberhentikan presiden dan wakilnya karena terbukti bersalah.
Penjelasan Pasal 7b ayat 4
Pasal 7b ayat 4 menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi diberi batas waktu paling lama 90 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan  usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat setelah Mahkamah Konstitusi menerima udraf permintaan pemberhentian presiden atau wakilnya.
Penjelasan Pasal 7B ayat 5
Pasal ini menjelaskan bahwa jika MK telah menyetujui usulan DPR, maka DPR berhak untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan wakilnya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penjelasan Pasal 7B ayat 6
pasal ini menjelaskan tentang kelanjutan dari usulan DPR yang telah disetujui oleh MK, selanjutnya MPR memiliki hak untuk menyelenggarakan sidang dan memutuskannya paling lambat 30 hari setelah usul dari Dewan Perwakilan Rakyat  tersebut diterima Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Penjelasan Pasal 7B ayat 7
Pasal ini menjelaskan tentang hak seorang Presiden atau wakil presiden yang telah terbukti bersalah untuk menyampaikan penjelasannya pada sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan penghitungan suara dari anggotanya yang hadir dalam persidangan  dengan jumlah kehadiran paling tidak ¾ dan jumlah suara paling tidak sebanyak 2/3 dari yang hadir itu.

Penjelasan Pasal 7C
Pasal 7c UUd 1945 menjelaskan bahwa seorang Presiden tidak memiliki hak untuk membekukan ataupun membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat sebab Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang mewakili rakyat yuntuk melakukan fungsi pengawasannya terhadap kinerja pemerintah

Semoga bunyi dan penjelasan dari pasal 7, 7a, 7b dan 7c Undang - Undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ini dapat bermanfaat untuk anda yang sedang mencari informasi tentang bunyi dan penjelasan dari pasal 7 ini.

  1. bunyi pasal 2 3 uud 1945 tentang MPR
  2. bunyi pasal 23 a b c d e f g UUD 1945 dan penjelasannya
  3. bunyi pasal 28 A,B,C,D,E,F,G,H,I.J UUD 1945 dan penjelasannya
  4. bunyi pasal 29 ayat 1, 2 uud 1945 dan maknanya
  5. bunyi pasal 31 ayat 1 2 3 4 5 UUD 1945, dan penjelasannya
  6. bunyi pasal 32 ayat 1 2 UUD 1945 dan penjelasannya

Sumber http://www.alfasingasari.com/
LihatTutupKomentar