Akhirnya Kemenpan mengeluarkan PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 yang berisi tentang Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018.
Menurut isi Permen tersebut sanggup kami informasikan beberapa ketentuan yang telah dibentuk oleh Menpan terkait Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018 diantaranya yaitu :
Menurut isi Permen tersebut sanggup kami informasikan beberapa ketentuan yang telah dibentuk oleh Menpan terkait Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018 diantaranya yaitu :
- Nilai kumulatif SKD gugusan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD gugusan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- Nilai kumulatif SKD gugusan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD gugusan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- Nilai kumulatif SKD gugusan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Sekian posting singkat wacana PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2018 yang berisi tentang Kriteria Kelulusan Pasca Tes SKD CPNS 2018, biar bermanfaat.