Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Ihwal Pengamanan Dan Pengawalan Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wapres dalam Penyeleng PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wapres dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Menurut Perpres ini, pengaman yakni segala usaha, pekerjaan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang sanggup mengganggu dan/atau yang membahayakan keselamatan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Perpres Nomor 85 Tahun 2018 ini, Pengamanan Calon Presiden dan Calon wakil Presiden dilakukan oleh kepolisian. Dalam hal Presiden dan wakil presiden menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, pengamanan tetap diberlakukan sebagai Presiden dan wakil Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 3  Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  a) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wapres dilakukan semenjak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wapres hingga dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih. b)  Dalam hal belum ada pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih dan diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wapres putaran kedua, pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon Presiden dan calon Wapres yang mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wapres putaran kedua hingga dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih.

Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengamanan calon Presiden dan calon Wapres meliputi:
a. eksklusif calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. kediaman dan penginapan yang dipakai calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d. kawasan kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
e. masakan dan medis; dan
f. rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pengawalan calon Presiden dan calon Wapres meliputi:
a. eksklusif calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
c. kendaraan yang dipakai calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa 1) Dalam melakukan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan. 2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga sanggup dilakukan dengan meminta sumbangan TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 6 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengamanan dan pengawalari pasangan calon Presiden dan Wapres terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden sehabis Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


Demikian isu perihal Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wapres dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Terima kasih, biar bermanfaat.





= Baca Juga =



LihatTutupKomentar