Menurut Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE yakni penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi gosip dan komunikasi untuk memperlihatkan layanan kepada Pengguna SPBE.
Pasal 2 Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik SPBE yakni a) efektivitas; b) keterpaduan; c) kesinambungan; d) efisiensi; e) akuntabilitas; f) interoperabilitas; dan g) keamanan.
Adapun yang dimaksud Efektivitas merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan. Keterpaduan merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE. Kesinambungan merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya. Efisiensi merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang sempurna guna. Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE. Interoperabilitas sebagaimana merupakan koordinasi dan kerja sama antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE. Sedangkan Keamanan merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.
Dijelaskan dalam pasal 3 bahwa Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, meliputi: a) Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE; b) Manajemen SPBE; c) Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; d) penyelenggara SPBE; e) percepatan SPBE; dan f) pemantauan dan penilaian SPBE.
Dengan diterbitkan Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pemerintah mewujudkan reformasi birokrasi. Sebagaimana diketahui sistem pemerintahan berbasis elektronik atau yang biasa disebut dengan e-Government merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisasi kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Instansi Pusat dan Pemda ditujukan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar pelaksanaan SPBE sanggup berjalan untuk mencapai tujuannya, maka perlu dilakukan penilaian secara bersiklus untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Link download Disini
Demikian info ihwal Peraturan Presiden / Perpres Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Semoga bermanfaat, terima kasih.