Syarat dan Berkas yang Harus Dikumpulkan untuk Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 SD Sekolah Menengah Pertama SMA
Syarat dan Berkas yang Harus Dikumpulkan untuk Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 SD Sekolah Menengah Pertama SMA |
Syarat dan Berkas yang Harus Dikumpulkan untuk Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2018 SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas di tahun 2018 kini ini memang sudah menjadi cita-cita bagi semua honorer atau sukwan yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pada beberapa tempat yang sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Penugasan (SP) yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh Bupati ataupun Dinas Pendidikan Daerah maka hal tersebut merupakan langkah awal untuk mendapatkan NUPTK tersebut.
Bagi SK Bupati itu sudah barang tentu telah atau dengan terperinci sanggup untuk dijadikan landasan atau syarat dalam pembuatan NUPTK. Nah bagaimana dengan Surat Penugasa (SP) ? Apakah sama sanggup dijadikan sebagai syarat untuk mendapatkan NUPTK ?
Pastinya anda bertanya-tanya akan hal SP tersebut. Berdasarkan pengalaman dan isu yang aku dapatkan, SK Bupati sudah tentu sanggup untuk dijadikan sebagai syarat, dan untuk SP juga jawabannya BISA untuk syarat pengajuan pembuatan NUPTK.
SP yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Daerah nyatanya sanggup untuk dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan NUPTK baru. Bagi yang sudah mendapatkan SP dari Dinas Pendidikan Daerah, dan anda belum mempunyai NUPTK, aku sarankan biar anda eksklusif menghubungi Operator Sekolahnya, yang selanjutnya oleh Operator Sekolah biar diupload melalui Verval GTK.
Bagi yang ingin mengetahui apa saja syarat dalam pemberkasannya, silahkan anda download melalui url link download berikut di bawah ini :
Download File :
Demikian artikel ini aku buat biar honorer atau sukwan yang belum mempunyai NUPTK sanggup dengan gampang untuk membuatnya. Terima kasih dan semoga bermanfaat.