Passing Grade diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. |
Proses seleksi CPNS 2018 akan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), kemudian dilanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Nilai ambang batas atau passing grade ini merupakan nilai minimal untuk sanggup lolos ke tahap berikutnya.
Dilansir melalui Menpan.go.id (13/09/18) berikut ketentuan nilai ambang batas bagi delapan deretan :
1. Jalur umum
Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama menyerupai tahun lalu, yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
2. Cumlaude dan diaspora
Sementara untuk pelamar dari deretan khusus, yang tahun kemudian memakai sistem ranking, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya. Untuk pelamar dari deretan sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
3. Penyandang disabilitas
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
4. Putra-putri Papua/Papua Barat
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks honorer kategori II
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
6. Olahragawan berprestasi
Sementara untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD.
7. Dokter seorang mahir dan pelatih penerbangan
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan. Untuk dokter seorang mahir dan pelatih penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, petugas mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
Dalam seleksi CPNS 2018, nilai SKD mempunyai bobot 40 persen sementara SKB bobotnya 60 persen. Untuk SKD, peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD penerimaan CPNS 2018 harus melampaui nilai ambang batas atau passing grade. Ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 perihal Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Pendaftaran tes CPNS 2018 resmi dibuka pada 19 September mendatang.