Pendaftaran Cpns Dibuka, Ini Dokumen Yang Dibutuhkan

Jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil  Pendaftaran CPNS Dibuka, Ini Dokumen yang Dibutuhkan
Jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 dan dokumen yang harus disiapkan.
Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 akan dibuka mulai 26 September - 10 Oktober 2018. Pada penerimaan CPNS 2018 ini pemerintah membuka 238.015 formasi. Sebanyak 186.744 deretan akan ditempatkan untuk mengisi 525 instansi Pemda di seluruh Indonesia. Pendaftaran CPNS 2018 secara online hanya sanggup melalui portal SSCN BKN di sscn.bkn.go.id.

Melalui laman resminya, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengimbau kepada para pelamar seleksi CPNS 2018 untuk mempersiapkan sejumlah dokumen-dokumen sebelum mendaftar ke instansi yang dituju. Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diadaptasi dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen PNS.

Beberapa Dokumen Umum Untuk Pendaftaran CPNS 2018

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkip Nilai
5. Pas Foto
6. Dokumen khusus sesuai dengan kebutuhan instansi

Jadwal Penerimaan CPNS 2018

  • Pengumuman deretan di masing-masing kementerian/lembaga pada 19 September 2018.
  • Pendaftaran dan verifikasi manajemen pada 26 September hingga dengan 10 Oktober 2018.
  • Pelaksanaan seleksi pada ahad ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB).
  • Pengumuman kelulusan pada ahad keempat November 2018.
  • Pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018.

Ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS tahun 2018, yakni; seleksi administrasi, seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan sehabis pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Baca: Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018

Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini memakai sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk sanggup mengikuti seleksi lanjutan (SKB), peserta pelamar CPNS harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) menyerupai diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 wacana Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
LihatTutupKomentar