BKN: Ini 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 |
Banyak warga masyarakat yang mempertanyakan wacana siapa saja yang berhak untuk melamar menjadi CPNS. Melalui siaran persnya, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS. Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
Berikut 9 persyaratan bagi pelamar CPNS 2018
1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun, pada ketika melamar.
2. Tidak pernah dipidana, dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap, alasannya ialah melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas ajakan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat, sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai, atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI, atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Persyaratan lain, sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Persyaratan aksesori untuk masing-masing gugusan ditentukan oleh PPK K/L/D. Pada tanggal 19 September 2018, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan namun info yang ditampilkan hanyalah gugusan dan persyaratan setiap K/L/D. Pembukaan penerimaan CPNS melalui web tersebut akan diumumkan kemudian. Siaran pers BKN, 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 sanggup diunduh di sini.